#

INTERNALISASI KEPATUHAN INTERN DAN PERSIAPAN PENILAIAN MATURITAS SPIP TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN

Selasa, 05 Juli 2022

JAKARTA - Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Internalisasi Kepatuhan Intern dan Persiapan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan pada tanggal 05 - 06 Juli 2022 secara hybrid di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian PUPR dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Kepatuhan Intern – Bisma Staniarto, S.T., M.Sc dan dihadiri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tim Assesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Direktorat Jenderal Perumahan, Balai Pelaksana dan Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan serta stakeholder bidang perumahan.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas terkait pengendalian gratifikasi, zona integritas, whistleblowing system dan benturan kepentingan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan, kesamaan pemahaman dalam penyusunan dan pelaporan penyelenggaraan Kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 03/SE/M/2021 dan 04/SE/M/2021, serta persiapan terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.

Peserta dibekali dengan materi oleh narasumber Bapak Moch. Yusuf Hariagung, Inspektur VI Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Ibu Suyarsih Fifi Herwati, Ak. M.Com, Plt. Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan, Deputi PIP Bidang Perekonomian BPKP.

Materi Pengendalian Gratifikasi dan Zona Integritas serta Whistleblowing System oleh dan Overview Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah oleh Ibu. Dilanjutkan dengan diskusi pembahasan Kertas Kerja Penilaian SPIP moleh tim narasumber BPKP dan tim Assesor di Ditjen Perumahan dan cara pengisian pada sistem informasi maturitas SPIP terintegrasi di Kementerian PUPR yaitu spip.pu.go.id. yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR.

Acara Internalisasi Kepatuhan Intern dan Persiapan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas peserta kegiatan dalam pelaksanaan SPIP Terintegrasi masing masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam  pengisian dan penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi. Sebelum dilakukan Penjaminan Kualitas oleh Tim Inspektorat Jenderal PUPR. Diharapkan nilai maturitas Direktorat Jenderal Perumahan dapat mempertahankankan nilai di level 4 atau bahkan meningkat dari nilai tahun lalu. (Norma/Wanda/Merlin/Agus)