#

Kementerian PUPR Dorong Sadar Budaya Manajemen Risiko Bidang Perumahan

Jum'at, 26 Januari 2024

Jakarta, Program pembangunan infrastruktur perumahan di Indonesia perlu memperhatikan manajemen risiko agar pelaksanaannya di lapangan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, memiliki kompetensi serta budaya sadar risiko guna memitigasi berbagai tantangan dan hambatan di bidang perumahan.

“Adanya pelatihan dan uji kompetensi dalam manajemen risiko khususnya di bidang infrastruktur perumahan sangat diperlukan. Hal itu dilaksanakan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan mumpuni guna penyusunan serta pelaporan manajemen risiko secara komprehensif dan efektif,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M. Hidayat saat pembukaan “Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Manajemen Risiko Certified Risk Governance Professional (CRGP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR” di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR), Penyedia Jasa Pelatihan PT Risk Advisory and Performance (RAP), Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR serta para peserta pelatihan yakni para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan selaku Pemilik Risiko tingkat unit kerja sekaligus Pengelola Risiko tingkat unit organisasi di Direktorat Jenderal Perumahan.

Menurut Iwan, pihaknya akan terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pimpinan dan pegawai melalui berbagai pelatihan berjenjang. Melalui pelatihan manajemen risiko ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan dan mitigasi risiko serta menumbuhkan budaya sadar risiko sehingga mampu memitigasi berbagai hambatan yang dapat muncul dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur perumahan di lapangan.

Lebih lanjut, dia menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR tahun 2022-2024, dalam strategi terkait dengan Implementasi Budaya Sadar Risiko dijelaskan bahwa Langkah strategis meningkatkan budaya sadar risiko dan penerapan manajemen risiko secara komprehensif dengan indikator keberhasilan peningkatan kompetensi manajemen risiko bagi seluruh pejabat pimpinan tinggi dan 1.000 pegawai pelaksana proporsional pada tiap unit organisasi dengan rincian Ditjen Perumahan 150 orang.