#

Ditjen Perumahan Sosialisasikan Kepatuhan dan Kedisiplinan Pegawai

Rabu, 07 Juni 2023

Kota Makassar, Sulawesi Selatan - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Kepatuhan Intern telah  melaksanakan Sosialisasi Kepatuhan dan Kedisiplinan Pegawai. Hal tersebut dilaksanakan agar para pegawai bisa melaksanakan tugas sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan hal yang harus dilakukan secara rutin pada masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan,” ujar Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto saat membuka kegiatan Sosialisasi Kepatuhan dan Kedisiplinan Pegawai melalui aplikasi zoom meeting di Makassar, Kamis (6/7/2023).

Bisma menerangkan, sesuai arahan Direktur Jenderal Perumahan maka para pegawai yang ikut dalam kegiatan tersebut dapat menginternalisasikan nilai-nilai ASN kepada seluruh pegawai lainnya. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut, Bisma juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tiga fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Tugas pertama sebagai pelaksana kebijakan publik yakni mampu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepagawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai arahan Menteri PUPR sebagai wujud keseriusan dalam penegakan hukum khususnya aspek kedisiplinan.

“Tugas selanjutnya sebagai pelayan publik yaitu memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Sedangkan tugas ketiga  sebagai perekat dan pemersatu bangsa yaitu mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.

Plt. Kasubdit Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko (KIMR) Direktorat kepatuhan Intern, Kethut Djadi menerangkan, Sosialisasi Kepatuhan dan Kedisiplinan Pegawai telah dilaksanakan di tiga wilayah antara lain Wilayah I mencakup Provinsi Sumatera yang dipusatkan di Kota Palembang tanggal 6-7 Juni 2023, Wilayah II di Kota Surabaya mencakup Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara tanggal 26-27 Juni 2023, dan terakhir di wilayah III di Kota Makassar mencakup Sulawesi, Maluku, Papua pada tanggal 6-7 Juli 2023.

“Kami berharap seluruh pegawai dapat memberikan dukungan  mengingat proses pelaksanaan kepatuhan intern dan kedisiplinan pegawai berkaitan langsung dengan setiap individu/pegawai terutama dalam hal kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai, pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pengendalian gratifikasi,” tandasnya. (DIREKTORAT KEPATUHAN INTERN/ BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)