BANTEN – Direkrorat Kepatuhan Intern Direktorat
Jenderal Perumahan Kementerian PUPR siap melaksanakan tugas menyusun kebijakan
teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal
Perumahan. Untuk itu, para personil di Direktorat Kepatuhan Intern wajib
memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan baik peraturan terkait
pembangunan fisik maupun administrasi keuangan.
“Direktorat kepatuhan Intern sebagai second line defense tingkat
pengendalian intern di Kementerian PUPR, melingkupi bidang pengendalian rumah
susun, rumah khusus, rumah swadaya dan PSU perumahan,’ ujar Direktur Kepatuhan
Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto saat
memberikan sambutan pengarahan pada kegiatan Rapat Pembekalan Awal Tahun
Anggaran 2022 Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan di Tangerang
Selatan, Banten, Selasa (29/3/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit di Direktorat
Kepatuhan Intern serta narasumber dari Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian PUPR, KPPN Jakarta V, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta I dan
Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang PU. Rapat pembekalan awal tahun anggaran 2022
juga bertujuan memberikan ilmu dan pengetahuan kepada para personil pengelola
keuangan di Kesatkeran maupun struktural di Direktorat Kepatuhan Intern.
Menurut Bisma, Direktorat Kepatuhan Intern baru terbentuk pada
saat kondisi pandemi Covid-19. Penetapan Direktorat Kepatuhan Intern sesuai
PermenPUPR Nomor 13 tahun 2020 dan perangkat Satuan Kerja Direktorat
Kepatuhan Intern juga baru terbentuk di 2021.
Satuan Kerja Direktorat Kepatuhan Intern juga merupakan Satker
baru yang dibentuk dengan DIPA yang berlaku sejak awal Januari 2022 sehingga
pihaknya perlu menjalin komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi yang baik
dengan para mitra kerja dalam pengelolaan APBN DIPA Direktorat Kepatuhan Intern
TA 2022.
Satuan kerja Direktorat Kepatuhan Intern menjadi quality
assurance untuk satker lain di Direktorat Jenderal Perumahan, untuk itu kami
perlu meningkatkan pemahaman akan seluk beluk pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku
Tiap Subdirektorat diharapkan dapat focus melaksanakan tugas, fungsi dan
program Pengembangan, Pembinaan, dan Pengendalian Kepatuhan Intern dan
Manajemen Risiko di Direktorat Jenderal Perumahan.
“Kami siap melaksanakan pengelolaan keuangan secara secara
profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar dalam rangka mendukung terwujudnya
good governance dalam penyelenggaraan Negara,” katanya.
(RIS/ DIREKTORAT KI/ BAGIAN HUKUM
DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)