#

Direktorat KI Siap Susun Kebijakan Pelaporan dan Manajemen Risiko Bidang Perumahan

Selasa, 29 Maret 2022

BANTEN – Direkrorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR siap melaksanakan tugas menyusun kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Perumahan. Untuk itu, para personil di Direktorat Kepatuhan Intern wajib memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan baik peraturan terkait pembangunan fisik maupun administrasi keuangan.

“Direktorat kepatuhan Intern sebagai second line defense tingkat pengendalian intern di Kementerian PUPR, melingkupi bidang pengendalian rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan PSU perumahan,’ ujar Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto saat memberikan sambutan pengarahan pada kegiatan Rapat Pembekalan Awal Tahun Anggaran 2022 Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (29/3/2022).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit di Direktorat Kepatuhan Intern serta narasumber dari Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian PUPR, KPPN Jakarta V, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta I dan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang PU. Rapat pembekalan awal tahun anggaran 2022 juga bertujuan memberikan ilmu dan pengetahuan kepada para personil pengelola keuangan di Kesatkeran maupun struktural di Direktorat Kepatuhan Intern.

Menurut Bisma, Direktorat Kepatuhan Intern baru terbentuk pada saat kondisi pandemi Covid-19. Penetapan Direktorat Kepatuhan Intern sesuai PermenPUPR Nomor 13 tahun 2020 dan  perangkat Satuan Kerja Direktorat Kepatuhan Intern juga baru terbentuk di 2021.

Satuan Kerja Direktorat Kepatuhan Intern juga merupakan Satker baru yang dibentuk dengan DIPA yang berlaku sejak awal Januari 2022 sehingga pihaknya perlu menjalin komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi yang baik dengan para mitra kerja dalam pengelolaan APBN DIPA Direktorat Kepatuhan Intern TA 2022.

Satuan kerja Direktorat Kepatuhan Intern menjadi quality assurance untuk satker lain di Direktorat Jenderal Perumahan, untuk itu kami perlu meningkatkan pemahaman akan seluk beluk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku Tiap Subdirektorat diharapkan dapat focus melaksanakan tugas, fungsi dan program Pengembangan, Pembinaan, dan Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko di Direktorat Jenderal Perumahan.

“Kami siap melaksanakan pengelolaan keuangan secara  secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan Negara,” katanya.

(RIS/ DIREKTORAT KI/ BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)